Sebelum Merger
Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah didirikan berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
tanggal 4 September 1969 Nomor :
Dsa G. 226/ 1969 per 8/ 2/ 4 Jo tanggal 19 Nopember 1970
Dsa G.323 / 1970 per 12/ 19/ 24 dengan status waktu itu BKK sebagai proyek
Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Jawa Tengah, ternyata perkembangan operasional
BKK makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat/ pengusaha di pedesaan.
Pemerintah propinsi Jawa Tengah ini memantapkan kedudukan BKK tersebut.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa dasar hukum operasional
BKK adalah SK Gubernur dan status BKK pada saat itu proyek, dan
sifat proyek suatu saat akan berakhir. Kondisi demikian kurang
mengunutungkan bagi kedudukan atau kehadiran BKK dalam mengembangkan ekonomi masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Jawa Tengah, ternyata kehadiran BKK
di tengah – tengah masyarakat telah diakui keberadaannya.
Bertolak dari pemikiran inilah, PEMDA tingkat I Jawa Tengah bersama dengan DPRD
memantapkan kehardiran BKK dengan membuat Perda No. 11 Tahun 1981. Perda inipun
telah mendapatkan pengesahan dari Mendagri SK No 581.053.3/884, tanggal 17 Desember 1981.
Kemudian diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 107
Tanggal 24 Desember 1981 Seri D No 103. Dengan demikian berubahlah statusnya dari proyek
menjadi BUMD. Dalam perkembangannya Perda tersebut telah diubah menjadi Perda Propinsi
Jawa Tengah Perda Nomor 20 tahun 2002 tentang PT. BPR BKK di Propinsi Jawa Tengah.
Setelah Merger
PT. BPR BKK UNGARAN PERSERODA beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang berdasarkan Anggaran
Dasar yang telah disahkan oleh Notaris Titik Samsiyati, SH di Ungaran No. 9 tanggal 7 Februari
2005 dan telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia No.7/4/KEP.DGS/2005 tanggal 28 Februari 2005 dan Persetujuan ijin dari
Gubernur Jawa Tengah No.503/24/2005 tanggal 14 April 2005 tentang Penggabungan Usaha (Merger).
Tujuan Merger saat itu adalah memenuhi Regulasi Bank Indonesia untuk penguatan modal
PT. BPR BKK UNGARAN PERSERODA, Klepu, Bawen, Banyubiru, Bringin, Jambu, Tuntang, Sumowono dan Ambarawa.
Landasan Hukum :
Undang – undang RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998.
PERDA Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.