Sebelum Merger

Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 4 September 1969 Nomor :
  • Dsa G. 226/ 1969 per 8/ 2/ 4 Jo tanggal 19 Nopember 1970
  • Dsa G.323 / 1970 per 12/ 19/ 24 dengan status waktu itu BKK sebagai proyek

  • Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Jawa Tengah, ternyata perkembangan operasional BKK makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat/ pengusaha di pedesaan. Pemerintah propinsi Jawa Tengah ini memantapkan kedudukan BKK tersebut.

    Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa dasar hukum operasional BKK adalah SK Gubernur dan status BKK pada saat itu proyek, dan sifat proyek suatu saat akan berakhir. Kondisi demikian kurang mengunutungkan bagi kedudukan atau kehadiran BKK dalam mengembangkan ekonomi masyarakat.

    Sejalan dengan perkembangan perekonomian di Jawa Tengah, ternyata kehadiran BKK di tengah – tengah masyarakat telah diakui keberadaannya. Bertolak dari pemikiran inilah, PEMDA tingkat I Jawa Tengah bersama dengan DPRD memantapkan kehardiran BKK dengan membuat Perda No. 11 Tahun 1981. Perda inipun telah mendapatkan pengesahan dari Mendagri SK No 581.053.3/884, tanggal 17 Desember 1981. Kemudian diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 107 Tanggal 24 Desember 1981 Seri D No 103. Dengan demikian berubahlah statusnya dari proyek menjadi BUMD. Dalam perkembangannya Perda tersebut telah diubah menjadi Perda Propinsi Jawa Tengah Perda Nomor 20 tahun 2002 tentang PT. BPR BKK di Propinsi Jawa Tengah.


    Setelah Merger

    PT. BPR BKK UNGARAN PERSERODA beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang berdasarkan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Notaris Titik Samsiyati, SH di Ungaran No. 9 tanggal 7 Februari 2005 dan telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.7/4/KEP.DGS/2005 tanggal 28 Februari 2005 dan Persetujuan ijin dari Gubernur Jawa Tengah No.503/24/2005 tanggal 14 April 2005 tentang Penggabungan Usaha (Merger).



    Tujuan Merger saat itu adalah memenuhi Regulasi Bank Indonesia untuk penguatan modal PT. BPR BKK UNGARAN PERSERODA, Klepu, Bawen, Banyubiru, Bringin, Jambu, Tuntang, Sumowono dan Ambarawa.

    Landasan Hukum :
  • Undang – undang RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998.
  • PERDA Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
  •